Nagari Seulayat Ulakan

Kec Ulakan Tapakih
Kab Padang Pariaman - Sumatera Barat

Info
SELAMAT DATANG DI SISTIM INFORMASI & LAYANAN PUBLIK PEMERINTAHAN NAGARI SEULAYAT ULAKAN | Nagari Adalah Hak Masyarakat - UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik | KAWAL Pembangunan Nagari - LAPORKAN Bila Ada Penyimpangan

Artikel

Pengumuman Penyerahan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pilkada Kabupaten Padang Pariaman

Pandawa

10 Desember 2019

170 Kali dibuka

KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN PADANG PARIAMAN

PENGUMUMAN

NOMOR : 435/PL.02.2-Pu/1305/KPU-Kab/XII/2019

TENTANG

PENYERAHAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN

DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN PADANG PARIAMAN

TAHUN 2020

 

Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pasal 12 ayat (1) KPU Propinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan jadwal penyerahan dokumen dukungan Pasangan Calon Perseorangan, sebelum masa penyerahan dokumen dukungan perseorangan. Maka KPU Kabupaten Padang Pariaman mengumumkan hal-hal sebagai berikut :

    1. Jumlah Minimal Dukungan Pasangan Calon Perseorangan yang diserahkan sebanyak 689 (dua puluh enam ribu enam ratus delapan puluh sembilan) dukungan dan tersebar paling sedikit di (sembilan) Kecamatan di Kabupaten Padang Pariaman sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3/PP.02-Kpt/1305/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Syarat Jumlah Dukungan dan Persebarac1seuya bagi Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Tahun 2020;
    2. Bakal Pasangan Calon harus menyerahkan surat pernyataan dukungan dengan menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang ditempel dengan fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi yang telah melakukan perekaman data dan disusun secara sistematis serta dikelompokkan berdasarkan wilayah desa/kelurahan/nagari serta wajib memasukkan data pendukung melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dapat dilihat di.
  1. Bakal Pasangan Calon harus menyerahkan surat pernyataan Pasangan Calon Perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung, ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dibubuhi materai, menggunakan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan dan disusun secara sistematis serta dikelompokkan berdasarkan wilayah desa/kelurahan/nagari, dalam bentuk hardcopy dan softcopy melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON);
  2. Bakal Pasangan Calon harus menyerahkan rekapitulasi jumlah dukungan menggunakan formulir Model B.2-KWK Perseorangan disusun per desa/kelurahan/nagari, kecamatan dan kabupaten/kota, ditandatangani oleh Bakal Pasangan calon dan dibubuhi materai 6000 dalam bentuk hardcopy dan softcopy melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON);
  3. Dokumen dukungan diserahkan dalam bentuk hardcopy sebanyak 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan dan harus sesuai dengan data pendukung softcopy yang tercantum dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
  4. Penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dilaksanakan :

Hari            :    Rabu s/d Minggu

Tanggal       :    19 s/d 23 Februari 2020

Pukul          :    Hari Pertama s/d hari keempat mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB

Hari terakhir mulai 08.00 s/d 24.00 WIB

Tempat       :    Kantor KPU Kabupaten Padang Pariaman, Korong Padang Baru   No 11 Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung.

  1. Dokumen dukungan diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan/atau Petugas yang ditunjuk dibuktikan dengan surat mandat;
  2. Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan/atau Petugas yang ditunjuk oleh Bakal Pasangan Calon harus mengikuti proses penghitungan oleh KPU Kabupaten Padang Pariaman terkait jumlah dan sebaran dukungan yang diserahkan sampai selesai dan menandatangani Berita Acara;
  3. Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau Tim Penghubung diwajibkan mengambil username dan password SILON di KPU Kabupaten Padang Pariaman dan untuk informasi lebih lanjut dapat ditanyakan langsung ke Helpdesk KPU Kabupaten Padang Pariaman atau menghubungi Telp. 0751–675354.Contact Person : Ory Sativa Syakban, S,Pd.I (081364427692), Dewi Aorora, SE (082386049615), Junaidi, S.Pd (081363320307), dan Darma Riyanto, S.Kom (085375747289).

 

Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiac1seuya diucapkan terima kasih.

 

Parit Malintang, 3 Desember 2019

Ketua,

ZULNAIDI

 https://kab-padangpariaman.kpu.go.id/

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

MUHAMMAD IDRIS

Sekretaris Desa

ALI AZWIR

HARTI GUSMAI RISA

ZULKARNAIN, SE

AINUR MADIA, SE

AFNISA NASMAWATI, S.Pd

MARYULIS, S.Pd

IZENDRI

HENDRI DUNAN, SE

KARDINAL

HENDRA

ADEK MAISURYANI, SE

ERNA SOFIA, S.Pd

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Nagari Seulayat Ulakan

Kecamatan Ulakan Tapakih, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat

Statistik Pengunjung

Hari ini:67
Kemarin:94
Total:148.823
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:172.25.88.3
Browser:Mozilla 5.0

Menu Kategori

Media Sosial

YouTube Nagari

Jadwal Shalat


jadwal-sholat

Perkiraan Cuaca

booked.net

Lokasi Kantor Nagari

Latitude:-0.7008252067975151
Longitude:100.22059548675317

Nagari Seulayat Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakih, Kabupaten Padang Pariaman - Sumatera Barat

Buka Peta

Wilayah Nagari