Nagari Seulayat Ulakan

Kec Ulakan Tapakih
Kab Padang Pariaman - Sumatera Barat

Info
SELAMAT DATANG DI SISTIM INFORMASI & LAYANAN PUBLIK PEMERINTAHAN NAGARI SEULAYAT ULAKAN | Nagari Adalah Hak Masyarakat - UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik | KAWAL Pembangunan Nagari - LAPORKAN Bila Ada Penyimpangan

Artikel

Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintahan Nagari

Pandawa

16 Agustus 2022

219 Kali dibuka

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH NAGARI

 WALI NAGARI

  1. Menyelenggarakan pemerintahan Nagari berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
  2. Mengajukan rancangan peraturan Nagari
  3. Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan Nagari mengnenai APB Nagari untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
  5. Membina kehidupan masyarakat Nagari
  6. Membina ekonomi Nagari
  7. Mengordinasikan pembangunan Nagari secara partisipatif
  8. Mewakili Nagarinya di dalam dan luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan paeraturan perundang-undangan; dan
  9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

SEKRETARIS NAGARI

  1. Tugas Pokok : Membantu Wali Nagari dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi Nagari, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintah Nagari.
  2. Fungsi :
    • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
    • Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, Pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
    • Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa laic1seuya.
    • Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

KEPALA URUSAN (KAUR) UMUM DAN PERENCANAAN

  1. Tugas Pokok : Membantu Sekretaris Nagari dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan Nagari, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.
  2. Fungsi :
  3. Tata Naskah
  4. Administrasi Surat Menyurat
  5. Arsip
  6. Ekspedisi
  7. Penataan Administrasi Perangkat Nagari
  8. Penyediaan Prasarana Perangkat Dan Kantor
  9. Penyiapan Rapat
  10. Pengadmistrasian Aset
  11. Inventarisasi
  12. Perjalanan Dinas
  13. Pelayanan Umum
  14. Menyusun Apb Nagari
  15. Inventarisir Data-Data Pembangunan
  16. Monitoring Dan Evaluasi Program
  17. Penyusunan Laporan

 

KAUR KEUANGAN

  1. Tugas Pokok : Membantu Sekretaris Nagari dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Nagari, pengelolaan administrasi keuangan Nagari dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Nagari.
  2. Fungsi :
  • Administrasi Keuangan
  • Administrasi Sumber Pendapatan Dan Pengeluaran
  • Verifikasi Administrasi Keuangan
  • Administrasi Penghasilan Wali Nagari, Perangkat Nagari, Bamus Dan Lembaga Pemerintahan Nagari Laic1seuya

 

KASI PEMERINTAHAN

  1. Tugas Pokok : Membantu Wali Nagari dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Nagari, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Nagari.
  2. Fungsi :
  • Tatapraja Pemerintahan
  • Menyusun Rencana Regulasi Nagari
  • Pembinaan Masalah Pertanahan
  • Pembinaan Masalah Ketentraman Dan Ketertiban
  • Upaya Perlindungan Masyarakat
  • Kependudukan
  • Penataan Dan Pengelolaan Wilayah
  • Pendataan Dan Pengelolaan Profil Nagari
  • Melaksanakan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Nagari
  • Pembangunan Di Bidang Pendidikan, Kesehatan
  • Sosialisasi Serta Motivasi Masyarakat Di Bidang Budaya, Ekonomi, Politik, Limgkungan Hidup, Pemberdayaan Keluarga, Pemuda, Olahraga Dan Karang Taruna
  • Melaksanakan Penyuluhan Dan Motivasi Terhadap Hak Dan Kewajiban Masyarakat
  • Pelestarian Nilai Sosial Budaya Masyarakat, Keagamaan, Dan Ketenaga Kerjaan.

 

Administrasi Pemerintahan Nagari :

  1. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
  3. Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga Nagari yang berkehidupan ekonomi kurang mampu agar mendapatkan penangguhan-penangguhan. Misalkan penangguhan atau pengurangan beban biaya di rumah sakit. Pembuatan surat ini tidak memerlukan biaya, digratiskan bagi warga Nagari yang memerlukan. Dalam perkembangac1seuya SKTM ini berubah menjadi Kartu Multiguna, Kartu ini dapat digunakan oleh satu keluarga yang diwakili oleh Wali keluarga sebagai pemegang kartu
  4. Surat Keterangan Lalu Lintas
  5. Surat Keterangan NTCR
  6. Surat Pengantar Pernikahan
  7. Surat Keterangan Naik Haji
  8. Surat Keterangan Domisili
  9. Surat Keterangan Pengantar Kepolisian
  10. Surat Keterangan Pindah
  11. Surat Keterangan Lahir/Mati
  12. Surat Keterangan Ke Bank dll.
  13. Surat Keterangan Pengiriman Wesel
  14. Surat Keterangan Jual Beli Hewan
  15. Surat Keterangan Izin Keramaian
  16. Pengenaan Pungutan atas Transaksi Jual beli Hasil Bumi dikenakan dari harga transaksi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
  17. Pengenaan pungutan atas transaksi jual beli tanah rumah dikenakan dari harga transakasi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
  18. Surat Keterangan Tebang Kayu/Bambu
  19. Tarip pengenaan pungutan pengusaha angkutan sewa sarana dan BUMdes; dan
  20. Perusahaan PT/CV atau pemborong dan sejenisnya dari jumlah anggaran.

 

KEPALA JORONG (KAJOR)

Tugas :

  1. Membantu pelaksanaan tugas Wali Nagari dalam wilayah kerjanya
  2. Melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat
  3. Melakukan kegiatan penerangan tentang program pemerintah kepada masyarakat
  4. Membantu Wali Nagari dalam pembinaan dan mengkoordinasikan kegiatan diwilayah kerjanya
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wali Nagari.

Fungsi :

  1. Melakukan koordinasi terhadap jalac1seuya pemerintah Nagari, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat diwilayah dusun
  2. Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya
  3. Melakukan usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat dan melakukan pembinaan perekonomian
  4. Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan ketrentaman dan ketertiban masyarakat
  5. Melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan oleh Wali Nagari.

 

 

BAMUS NAGARI (BADAN MUSYAWARAH NAGARI) 


BAMUS mempunyai fungsi menetapkan peraturan Nagari bersama Wali Nagari, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

 

 

Tugas :

  1. Membahas rancangan peraturan Nagari bersama Wali Nagari
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Nagari dan peraturan Wali Nagari
  3. Mengusulkan, pengangkatan dan pemberhentian Wali Nagari
  4. Membentuk panitia pemilihan Wali Nagari
  5. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  6. Menyusun tata tertib BPD.

 

Hak :

  1. Meminta keterangan kepada pemerintah Nagari
  2. Menyatakan pendapat Kewajiban
  3. Mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
  4. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Nagari
  5. Mempertahankan dan memelihara hukum nasional sera keutuhan NKRI
  6. Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  7. Memproses pemilihan Wali Nagari
  8. Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
  9. Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat
  10. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

MUHAMMAD IDRIS

ALI AZWIR

ALI AZWIR

Sekretaris Desa

HARTI GUSMAI RISA

HARTI GUSMAI RISA

ZULKARNAIN, SE

ZULKARNAIN, SE

AINUR MADIA, SE

AINUR MADIA, SE

AFNISA NASMAWATI, S.Pd

AFNISA NASMAWATI, S.Pd

MARYULIS, S.Pd

MARYULIS, S.Pd

IZENDRI

IZENDRI

HENDRI DUNAN, SE

HENDRI DUNAN, SE

KARDINAL

KARDINAL

HENDRA

HENDRA

ADEK MAISURYANI, SE

ADEK MAISURYANI, SE

ERNA SOFIA, S.Pd

ERNA SOFIA, S.Pd

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Nagari Seulayat Ulakan

Kecamatan Ulakan Tapakih, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat

Statistik Pengunjung

Hari ini:22
Kemarin:96
Total:137.782
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:172.25.88.3
Browser:Mozilla 5.0

Menu Kategori

Media Sosial

YouTube Nagari

Jadwal Shalat


jadwal-sholat

Perkiraan Cuaca

booked.net

Lokasi Kantor Nagari

Latitude:-0.7008252067975151
Longitude:100.22059548675317

Nagari Seulayat Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakih, Kabupaten Padang Pariaman - Sumatera Barat

Buka Peta

Wilayah Nagari