Nagari Seulayat Ulakan

Kec Ulakan Tapakih
Kab Padang Pariaman - Sumatera Barat

Info
SELAMAT DATANG DI SISTIM INFORMASI & LAYANAN PUBLIK PEMERINTAHAN NAGARI SEULAYAT ULAKAN | Nagari Adalah Hak Masyarakat - UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik | KAWAL Pembangunan Nagari - LAPORKAN Bila Ada Penyimpangan

Artikel

PPHP Terima Hasil Pekerjaan dari TPK Nagari Seulayat Ulakan

Pandawa

07 Desember 2019

118 Kali dibuka

Warta-Nagari 6/12/19

Salah satu perubahan utama dalam Perpres No. 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa adalah berubahanya definisi dan tugas PPHP dari Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menjadi Panitia/Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP tersebut sebagaimana pasal 1 angka 15 memiliki tugas utama, yakni memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.


Dalam tata cara Serah Terima Hasil Pekerjaan pada Perpres 16/2018 Bagian Ke Delapan pasal 57 dan 58 dirunut sebagai berikut

Pasal 57
  1. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa.
  2. PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
  3. PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.


Pasal 58

  1. PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada PA/KPA.
  2. PA / KPA meminta PjPHP/ PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa yang akan diserahterimakan.
  3. Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dituangkan dalam Berita Acara.

PPHP sekarang hanyalah sebagai pemeriksa administratif hasil pengadaan barang/jasa mencakup proses:

  1. Dokumen program/penganggaran;
  2. Surat penetapan PPK;
  3. Dokumen perencanaan pengadaan;
  4. RUP/SIRUP;
  5. Dokumen persiapan pengadaan;
  6. Dokumen pemilihan Penyedia;
  7. Dokumen Kontrak dan perubahac1seuya serta pengendaliac1seuya; dan
  8. Dokumen serah terima hasil pekerjaan.

Dan hari ini adalah dimana TPK menyerahkan hasil perkerjaan ke Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)

tampak dimana ketua PPHP meperiksa Adminitrasi kelengkapan dan penceklisa, sehubungan dengan itu TPK juga mengajak PPHP untuk survei lapangan dan tampa terkecuali Wali Nagari pun ikut serta dalam tindak lanjut kelapangan, dari kegiatan Jalan Abdul Somad, Jalan Taluak Pasak dan Jalan Korong Tiram Pun ikut di kunjungi guna melihan hasil Pekerjaan TPK Nagari Seulayat Ulakan.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

MUHAMMAD IDRIS

Sekretaris Desa

ALI AZWIR

HARTI GUSMAI RISA

ZULKARNAIN, SE

AINUR MADIA, SE

AFNISA NASMAWATI, S.Pd

MARYULIS, S.Pd

IZENDRI

HENDRI DUNAN, SE

KARDINAL

HENDRA

ADEK MAISURYANI, SE

ERNA SOFIA, S.Pd

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Nagari Seulayat Ulakan

Kecamatan Ulakan Tapakih, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat

Statistik Pengunjung

Hari ini:52
Kemarin:94
Total:148.808
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:172.25.88.3
Browser:Mozilla 5.0

Menu Kategori

Media Sosial

YouTube Nagari

Jadwal Shalat


jadwal-sholat

Perkiraan Cuaca

booked.net

Lokasi Kantor Nagari

Latitude:-0.7008252067975151
Longitude:100.22059548675317

Nagari Seulayat Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakih, Kabupaten Padang Pariaman - Sumatera Barat

Buka Peta

Wilayah Nagari