Nagari Seulayat Ulakan

Kec Ulakan Tapakih
Kab Padang Pariaman - Sumatera Barat

Info
SELAMAT DATANG DI SISTIM INFORMASI & LAYANAN PUBLIK PEMERINTAHAN NAGARI SEULAYAT ULAKAN | Nagari Adalah Hak Masyarakat - UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik | KAWAL Pembangunan Nagari - LAPORKAN Bila Ada Penyimpangan

Artikel

Baru, Nama dalam KTP Minimal Dua Kata

Pandawa

02 Juni 2022

85 Kali dibuka

Warta Berita - Permendagri 73 Tahun 2022 telah dirilis oleh pemerintah terkait pencatatan identitas di dokumen kependudukan. Permendagri 73 Tahun 2022 diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Dilansir dari Media Cc1seu Indonesia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat pengecualian mengenai aturan baru nama di KTP, termasuk syarat minimal dua kata pada dokumen kependudukan dan maksimal 60 huruf.

Aturan itu berlaku bagi warga yang akan mencatatkan dokumen kependudukan setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 berlaku mulai 21 April 2022.

Kriteria Terbaru Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan

Pasal 2 Permendagri 73 Tahun 2022 menyebutkan pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan harus dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kriterianya tercantum dalam Pasal 4 sebagai berikut.

  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
  • Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi
  • Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

"Bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan yang sebelum diundangkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku," kata Zudan melalui keterangan tertulis, Senin (23/5).

Zudan mengatakan aturan baru ini dibuat untuk memenuhi hak konstitusional warga. Ia menyebut aturan ini dapat meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan.

Aturan ini juga dibuat demi menertibkan administrasi kependudukan. Pemerintah juga berharap aturan ini memudahkan pelayanan administrasi.

"Memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan," ujarnya.

Zudan menyampaikan aturan ini juga tidak serta merta memaksa penduduk memberi nama anak minimal dua kata. Menurutnya, tidak ada paksaan dalam penerapan aturan tersebut.

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata. Namun, jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," ucapnya.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

MUHAMMAD IDRIS

Sekretaris Desa

ALI AZWIR

HARTI GUSMAI RISA

ZULKARNAIN, SE

AINUR MADIA, SE

AFNISA NASMAWATI, S.Pd

MARYULIS, S.Pd

IZENDRI

HENDRI DUNAN, SE

KARDINAL

HENDRA

ADEK MAISURYANI, SE

ERNA SOFIA, S.Pd

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Nagari Seulayat Ulakan

Kecamatan Ulakan Tapakih, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat

Statistik Pengunjung

Hari ini:100
Kemarin:47
Total:145.930
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:172.25.88.3
Browser:Mozilla 5.0

Menu Kategori

Media Sosial

YouTube Nagari

Jadwal Shalat


jadwal-sholat

Perkiraan Cuaca

booked.net

Lokasi Kantor Nagari

Latitude:-0.7008252067975151
Longitude:100.22059548675317

Nagari Seulayat Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakih, Kabupaten Padang Pariaman - Sumatera Barat

Buka Peta

Wilayah Nagari